Menurut dia, hukuman mati saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku mulai 2026.

"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.

Selain itu, dia memastikan RUU itu akan mengatur juga pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.