Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset pertegas hukuman mati koruptor
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, salah satu pokok pengaturannya adalah mempertegas huku
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 12:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, hukuman mati saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku mulai 2026.
"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.
Selain itu, dia memastikan RUU itu akan mengatur juga pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.