NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adapun tata cara pelaksanaannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (5/11/2026). Dalam rapat itu, Habiburokhman menjelaskan pokok-pokok pengaturan yang akan dimuat dalam RUU tersebut.
"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Habiburokhman.