Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya. Dia mengatakan RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang," ucap dia.