Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adap
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 10:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Habiburokhman mengatakan mekanisme perampasan aset dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya. Dia mengatakan RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang," ucap dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.