Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, RUU tersebut juga akan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara," ucapnya.