Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pertegas Koruptor Dapat Dihukum Mati
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adap
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 10:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, RUU tersebut juga akan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.