NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa substansi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dijadwalkan bakal mulai dibahas pada pekan depan, 5 November 2026.

Saat ini, dia mengatakan pihaknya masih menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang berbagai narasumber, baik pakar, advokat, mahasiswa, maupun organisasi sipil, untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut.

"Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember (disahkan). Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Yang penting RDPU ini berjalan sampai nanti sampai tanggal 5 November," kata Sahroni usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.