"Dan perhitungan kerugian negara diberikan kepada lembaga, lembaga yang diputuskan oleh terakhir oleh MK bahwa lembaga yang berwenang mengaudit adalah BPK RI," kata dia.

Da menyampaikan aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah hadir dalam RDPU itu akan dikaji untuk kemudian dimasukkan ke dalam draf. Namun, dia mengatakan pihaknya pun sejauh ini belum menyusun draf RUU Perampasan Aset.

"Mungkin akan ada draf yang beredar yang mungkin sebagai ilustrasi, tapi bukan dari kami ya. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini," katanya.