NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan maupun analisisnya dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Rabu.

Adapun tiga tokoh advokat tersebut, yakni Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof Dr Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan Advokat Amir Fahrudin.

Berdasarkan agenda Komisi III DPR, rapat itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta. Nantinya, masing-masing dari mereka akan menyampaikan pandangannya soal RUU tersebut.