Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi III DPR undang tiga advokat lanjut rapat RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan maupun analisisnya dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam penyusunan Ra
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR pun menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember mendatang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.