Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya menggelar rapat-rapat RUU Perampasan Aset dalam masa reses ini guna mempercepat penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan pada 15 Desember 2026.

Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat umum hampir 60 kali dengan mengundang berbagai pihak. Ke depan, kata dia, masih ada sekitar 20 kali rapat soal RUU Perampasan Aset.

"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata Habiburokhman, Selasa (27/10).