Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komisi III DPR undang tiga advokat lanjut rapat RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan maupun analisisnya dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam penyusunan Ra
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya menggelar rapat-rapat RUU Perampasan Aset dalam masa reses ini guna mempercepat penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan pada 15 Desember 2026.
Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat umum hampir 60 kali dengan mengundang berbagai pihak. Ke depan, kata dia, masih ada sekitar 20 kali rapat soal RUU Perampasan Aset.
"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata Habiburokhman, Selasa (27/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.