NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan maupun analisisnya dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Rabu.
Adapun tiga tokoh advokat tersebut, yakni Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu Prof Dr Jamin Ginting, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ahmad Fikri Assegaf, dan Advokat Amir Fahrudin.
Berdasarkan agenda Komisi III DPR, rapat itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta. Nantinya, masing-masing dari mereka akan menyampaikan pandangannya soal RUU tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya menggelar rapat-rapat RUU Perampasan Aset dalam masa reses ini guna mempercepat penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan pada 15 Desember 2026.
Sejauh ini, menurut dia, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat umum hampir 60 kali dengan mengundang berbagai pihak. Ke depan, kata dia, masih ada sekitar 20 kali rapat soal RUU Perampasan Aset.
"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata Habiburokhman, Selasa (27/10).
Saat ini, Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR pun menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember mendatang.