NADIKABAR.COM — Komisi III DPR mendukung usulan Menteri Koordinator Hukum, Hukum, HAM, dan Imipas (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra untuk merevisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10).

Namun, Sahroni memberi catatan agar revisi dilakukan dengan hati-hati. Dia ingin agar prosesnya melibatkan semua pemangku kepentingan, terutama para ahli, praktisi, dan akademisi.

Menurut Sahroni, usul perubahan definisi korupsi dalam UU Tipikor, yang tengah disoroti sejumlah pihak, tak boleh menimbulkan ketidakpastian. Politikus Partai NasDem itu juga mendukung agar praktik under-invoicing nantinya bisa ikut diatur.