Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan KUHAP. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut dia, UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.