Under-invoicing adalah praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi (harga, jumlah, atau volume barang) yang lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya.

"Saya mendukung usulan memasukkan under-invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," katanya.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan," imbuh Sahroni.