Untuk itu, Rudianto mendesak pengusutan perkara tak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.
"Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh," katanya.
Ia pun meminta penyidik membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rudianto, transparansi perlu untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, serta tidak diintervensi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
"Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," katanya.