NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak cukup diproses menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa karena menyentuh aspek paling serius yaitu menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
"Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," ujar Rudianto saat dihubungi, Rabu (4/11).
Dalam sistem presidensial, kata dia, presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan tugas konstitusional presiden harus ditangani serius.
Apalagi, Rudianto menyatakan tindakan penyadapan ilegal tersebut melibatkan jenderal polisi dan memanfaatkan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan.
Ia bilang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang pernah berada dalam lingkaran institusi penegak hukum harus menjadi perhatian khusus dalam proses penyelidikan.