Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut pemeriksaan awal, selain Prabowo, penyadapan tersebut juga menyasar menteri, tokoh politik, pengusaha, media hingga tokoh masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, satu di antaranya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara.