NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak cukup diproses menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa karena menyentuh aspek paling serius yaitu menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
"Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," ujar Rudianto saat dihubungi, Rabu (4/11).
Dalam sistem presidensial, kata dia, presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara. Oleh karena itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan tugas konstitusional presiden harus ditangani serius.
Apalagi, Rudianto menyatakan tindakan penyadapan ilegal tersebut melibatkan jenderal polisi dan memanfaatkan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan.
Ia bilang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang pernah berada dalam lingkaran institusi penegak hukum harus menjadi perhatian khusus dalam proses penyelidikan.
Untuk itu, Rudianto mendesak pengusutan perkara tak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.
"Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh," katanya.
Ia pun meminta penyidik membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rudianto, transparansi perlu untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, serta tidak diintervensi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
"Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," katanya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menurut pemeriksaan awal, selain Prabowo, penyadapan tersebut juga menyasar menteri, tokoh politik, pengusaha, media hingga tokoh masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan ketiga tersangka tersebut melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, satu di antaranya nomor telepon Presiden Prabowo.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun penjara.