NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri perlu diikuti institusi lain sebagai upaya mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut.
Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan fatwa terkait larangan penggunaan rokok elektrik itu menyusul kebijakan Polri.
“Pancen oye (memang mantap) ini Bapak Kapolri melarang dahulu (personel di) institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata dia.
Dia menilai penggunaan vape perlu dilarang karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate.