“Etomidate itu sangat berbahaya. Maka dari itu, larangan vape bisa dipukul rata dan untuk menjaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.
Di sisi lain, dia memandang fatwa MUI diharapkan dapat mendorong institusi lain mengikuti kebijakan pelarangan vape sembari menunggu aturan pemerintah mengenai perangkat tersebut.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11), mengatakan SE tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.