Ketentuan berlaku bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, kata Isir, merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurut dia, modus peredaran narkotika telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” katanya.