NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri perlu diikuti institusi lain sebagai upaya mencegah penyalahgunaan perangkat tersebut.

Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan fatwa terkait larangan penggunaan rokok elektrik itu menyusul kebijakan Polri.

“Pancen oye (memang mantap) ini Bapak Kapolri melarang dahulu (personel di) institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata dia.

Dia menilai penggunaan vape perlu dilarang karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate.

“Etomidate itu sangat berbahaya. Maka dari itu, larangan vape bisa dipukul rata dan untuk menjaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ujarnya.

Di sisi lain, dia memandang fatwa MUI diharapkan dapat mendorong institusi lain mengikuti kebijakan pelarangan vape sembari menunggu aturan pemerintah mengenai perangkat tersebut.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11), mengatakan SE tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan berlaku bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut, kata Isir, merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurut dia, modus peredaran narkotika telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” katanya.