Dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16/10), Suyudi mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.

Menurut dia, Polri juga akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujar Kapolri.