NADIKABAR.COM β Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons wacana pendefinisian ulang norma tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sahroni, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis, mengatakan Komisi III, yang membidangi urusan penegakan hukum, selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang selama dilandasi tujuan yang jelas.
βKomisi III tentu selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang demi memperkuat penegakan hukum. Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,β ucap dia.
Ihwal norma yang perlu diperbarui, Sahroni mengatakan perlu kajian komprehensif tidak hanya dengan pemerintah, tetapi juga akademisi, praktisi, dan pakar hukum.