Komisi III, lanjutnya, untuk sementara waktu berfokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Regulasi baru itu ditargetkan rampung akhir tahun ini.

β€œSaat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, tentu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam UU Tipikor.

Menurut Yusril, penyempurnaan definisi itu dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. Dia menjamin redefinisi dimaksud tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi.