β€œSangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/10).

Wacana tersebut berkembang usai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan penyesuaian definisi korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).

Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10) malam, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi tersebut.