Menurut dia, sebagian masyarakat menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring sebagai sumber tambahan penghasilan, sehingga pengaturan mengenai pola hubungan kerja perlu memperhatikan karakteristik tersebut.

William menilai perubahan pola hubungan kerja dapat mempengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi daring, termasuk terkait pola penghasilan.

Selain aspirasi pengemudi, Sekretaris IndustriALL Indonesia Council Evi Krisnawati menyampaikan masukan mengenai penguatan pelindungan pekerja perempuan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Masukan tersebut mencakup prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja, pelindungan hak reproduksi dan maternitas, serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Menanggapi masukan tersebut, Yahya memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar dia lagi.