RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital sebagai bagian dari pengaturan untuk merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Pengaturan tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX.

Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal yang juga mengatur, antara lain hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, tenaga kerja sektor informal, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja.

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR pada 14 September 2026 sebagai bahan pembahasan bersama.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 17 September menyatakan Pemerintah dan DPR masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat selama proses penyusunannya.

Pemerintah juga berkomitmen membahas rancangan tersebut secara transparan, sehingga perkembangan pembahasannya dapat diikuti oleh para pemangku kepentingan.