"Saya beri saran kemarin sudahlah ambil alih saja oleh PT KAI selaku operator. Teman-teman dari perhubungan sebagai regulator saja, tidak usah campur lagi sarana prasarana di KAI. Ini juga masalah," ucapnya.
Lasarus mengatakan urusan persinyalan di kereta api selama ini adalah urusan Kemenhub. Sehingga urusan sinyal kereta api adalah tanggung jawab Kemenhub.
"Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggungjawab," kata dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan maut KA Anggrek (dulu Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. KNKT menguraikan sejumlah temuan dan faktor yang berkontribusi, termasuk masalah mikrofon hingga goresan pada kaca lokomotif, terhadap kecelakaan.
Dalam laporan ini, KNKT juga menguraikan kesimpulan yang dibagi dalam dua poin utama, yakni temuan dan faktor yang berkontribusi. Terdapat 60 poin temuan KNKT terkait kecelakaan ini.
Temuan-temuan itu antara lain terdapat perbedaan realisasi perjalanan KA dengan Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api). KNKT menemukan KRL KA 5568A berangkat dari Stasiun Bekasi lebih lambat 8 menit 32 detik. Sementara KA Anggrek atau KA 4B berangkat lebih awal 3 menit 17 detik dari yang ditetapkan dalam GAPEKA.