NADIKABAR.COM — Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan penegakan hukum kecelakaan kereta api jarak jauh dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur jangan hanya berhenti di masinis, tetapi harus menyeluruh ke setiap pihak yang bertanggung jawab.
“Saya harus menghormati kewenangan penyidik dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis karena laporan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah,” ucap dia di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan laporan KNKT yang disampaikan kepada DPR, kecelakaan pada April lalu itu, salah satunya, disebabkan permasalahan sinyal. Menurut dia, temuan tersebut perlu diselidiki oleh kepolisian.
“Kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” ucapnya.
Sistem komunikasi yang juga disebut bermasalah saat kejadian serta ketidaktaatan jam keberangkatan kereta dinilai perlu pula ditelusuri.
Dia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain adalah tindak pidana. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan kecelakaan mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas, ya. Semua harus kita telusuri satu-satu. Kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” kata Lasarus.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37), masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi di Jakarta, Selasa (29/9).
Dewa menjelaskan tersangka yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.