NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur ketentuan pajak bagi perusahaan transportasi dalam jaringan atau online.

“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ ialah pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum.

Syaiful Huda menjelaskan UU LLAJ yang berlaku saat ini sudah mengatur dana preservasi jalan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pengaturan mengenai dana preservasi jalan harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Selain itu, DPR menilai, pengaturan mengenai pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah saatnya diatur dalam undang-undang.

RUU LLAJ, imbuh dia, juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi pengendara ojek maupun pengemudi taksi online diperkirakan sekitar 2–4 juta orang.

“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” kata Syaiful menjelaskan urgensi pengaturan status keberadaan transportasi daring.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR ihwal pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Adapun pengaturannya mencakup mekanisme penyelenggaraan, hak, dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Regulasi baru itu juga direncanakan mengatur sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak mengikuti program asuransi, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar ketentuan tarif, serta melanggar rencana kebutuhan kuota kendaraan bermotor.