Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komisi VI DPR setujui PT KAI impor KRL bekas dari Jepang
Komisi VI DPR RI menyetujui rencana impor rangkaian kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 19:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan bahwa pilihan impor kereta bekas ini menjadi pilihan yang lebih baik, sebab tidak membutuhkan waktu yang lama dan ketika sudah disetujui, maka hanya butuh satu sampai dua bulan saja.
Berbeda dengan impor kereta baru yang membutuhkan waktu satu hingga dua tahun dan dapat mengganggu produksi kereta dalam negeri.
"Kalau kita impor baru, nantinya produksi kereta dalam negeri akan terganggu. Kalau bekas ini hanya untuk transisi," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.