Selanjutnya untuk memastikan optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, maka pengelola kawasan industri berinvestasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan pusat pelatihan kerja maupun sekolah vokasi.

"Jika kawasan industri mau menyerap warga lokal, mereka punya kewajiban menyediakan wadah skilling dan upskilling, seminim-minimnya sekolah vokasi. Dengan begitu, tenaga kerja yang diserap benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan industri," kata dia.

Bane berharap, pengesahan RUU Kawasan Industri nantinya tak sekadar hadir sebagai payung hukum dan fungsi kontrol. Tapi juga mampu menjadi sarana intervensi negara dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem serta mewujudkan pemerataan ekonomi di sekitar kawasan industri.