NADIKABAR.COM — Komisi VII DPR RI menyoroti tingginya angka kemiskinan di daerah kawasan industri yang terjadi akibat skema program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang hanya bantuan jangka pendek.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu saat kunjungan kerja ke Kawasan Industri Mitra Karawang, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin, mengatakan, keberadaan kawasan industri seharusnya membawa manfaat untuk daerah.
Di antara manfaat keberadaan industri paling tidak mampu mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun kenyataannya ternyata kontras, di tengah perputaran uang yang cukup besar di daerah industri, terdapat kasus kemiskinan yang cukup tinggi.
"Ini tidak hanya di Karawang ya, saya kunjungan ke daerah Tangerang juga sama (cukup tinggi kasus kemiskinan)," katanya.
Di Karawang misalnya, meski banyak kawasan industri, terdapat lebih dari 7 persen atau sekitar 169 ribu jiwa masyarakatnya berada dalam kategori miskin ekstrem.
"Ini sebuah ironi, di tengah perputaran uang triliunan rupiah, tapi warga yang sangat miskin juga banyak," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian, kemungkinan terjadi karena skema penyaluran CSR yang kurang tepat. Selama ini CSR kemungkinan hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek yang tidak menyasar akar masalah.
"CSR itu tidak boleh sekadar bagi-bagi minyak goreng saat Lebaran atau memberikan seekor sapi saat Idul Adha. Penyelesaiannya harus tersistem. Kami mendorong agar sebuah kawasan industri dan tenant di dalamnya wajib membina serta menyekolahkan anak-anak usia sekolah di sekitar lokasi agar tidak ada lagi cerita anak putus sekolah," katanya.
Selanjutnya untuk memastikan optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, maka pengelola kawasan industri berinvestasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan pusat pelatihan kerja maupun sekolah vokasi.
"Jika kawasan industri mau menyerap warga lokal, mereka punya kewajiban menyediakan wadah skilling dan upskilling, seminim-minimnya sekolah vokasi. Dengan begitu, tenaga kerja yang diserap benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan industri," kata dia.
Bane berharap, pengesahan RUU Kawasan Industri nantinya tak sekadar hadir sebagai payung hukum dan fungsi kontrol. Tapi juga mampu menjadi sarana intervensi negara dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem serta mewujudkan pemerataan ekonomi di sekitar kawasan industri.