Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.

"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas pasal 52 ayat 3" jelasnya.

Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekalipun mesti ada izin dari BUK.

"Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri", ujar Bambang.

"Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK," sambungnya.