Hal tersebut di atas diatur dalam RUU ini untuk memberikan kenyamanan bagi investor terkait perijinan yang sepenuhnya akan diurus BUK, sehingga ada kepastian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.

"Dalam Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas bumi diatur dalam pasal 85 terkait petrolium fund yang dihimpun untuk pendanaan eksplorasi, penelitian maupun pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun open area, sehingga tidak membebani keuangan negara," sebut sekretaris Fraksi Gerindra itu.

Ia menyinggung konsep aturan ini yang mirip dalam praktik pengelolaan migas di Malaysia hingga Arab Saudi.

"Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petrolium Development Act 74, dan Malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita nggak bakal naik sampai kapan pun," kata dia.