Menurut Rieke, integrasi data pemasyarakatan juga perlu terhubung dengan sistem penegakan hukum lainnya karena lapas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Ia menyebut pembenahan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya Satu Data Indonesia yang juga sedang didorong melalui pembentukan undang-undang.

Pemasyarakatan, kata dia, membutuhkan basis data yang dapat digunakan untuk menangani berbagai karakteristik warga binaan, termasuk perkara tertentu yang memerlukan penanganan khusus.

"Pembenahan pemasyarakatan itu harus pemasyarakatan berbasis Satu Data Pemasyarakatan yang berpedoman pada Satu Data Indonesia," katanya.

Komisi XIII melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan juga akan mendorong penerapan sistem tersebut agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan dapat dilakukan secara terintegrasi.

Rieke mengatakan pembenahan tidak boleh berhenti pada polemik keberadaan fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong.