Ia juga mendorong audit terhadap berbagai hak integrasi warga binaan, mulai dari remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat hingga program lain yang diberikan berdasarkan asesmen.
Menurut dia, proses pemberian hak tersebut perlu memiliki dasar data dan asesmen yang dapat diawasi sehingga pembenahan sistem pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh.
Selain persoalan data, Rieke menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Lapas Cibinong yang dihuni sekitar 1.810 warga binaan dan mengalami kelebihan kapasitas.
Ia menyebut dalam kondisi lapas yang kelebihan kapasitas, seorang petugas dapat mengawasi hingga sekitar 100 warga binaan.
Layanan kesehatan juga menjadi perhatian karena, menurut Rieke, Lapas Cibinong hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi dan dua perawat untuk melayani sekitar 1.810 warga binaan.
Rieke menilai pembenahan data, digitalisasi pengawasan, sumber daya manusia hingga kesejahteraan petugas harus dilakukan secara bersamaan agar persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya selesai sebagai respons terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian publik.