NADIKABAR.COM — Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk mengembangkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional 5.0 pada tahun 2027.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan Musrenbang 5.0 perlu dilaksanakan guna mentransformasi sistem perencanaan pembangunan HAM nasional Indonesia menjadi berbasis digital dan selaras dengan era Revolusi Industri 5.0.

"Musrenbang digital yang menghubungkan setiap orang di tanah kelahiran Pak Menteri JAM di Papua, dengan di Aceh, Morotai, Kutai, hingga kampung halaman saya di Padang, itu saling terhubung satu dan lainnya," kata Willy dalam Musrenbang HAM Nasional Tahun 2026, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan demokrasi membutuhkan praktik terbaik dan suatu hal yang nyata sehingga tidak hanya bergerak di dalam ruang diskursus.

Tetapi, dia menambahkan, harus terdapat pengembangan metode praktik terbaik demokrasi ke depannya, salah satunya melalui Musrenbang 5.0.

Dengan Musrenbang 5.0, Willy menuturkan semua pihak bisa melakukan musyawarah mengenai perencanaan pembangunan HAM di mana pun dan kapan pun.

"Karena kita harus menjadikan hak asasi manusia sebagai zeitgeist, spirit, elan untuk menuju Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berdaulat," ucap dia.

Musrenbang HAM membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut andil dalam pembuatan keputusan, di mana Penggerak HAM bertugas membawa suara warga terpencil, kelompok rentan, serta masyarakat yang sulit menjangkau layanan publik secara utuh dan aman.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan Musrenbang HAM Nasional selalu dilaksanakan setiap tahun lantaran seirama dengan penyusunan program dan anggaran tahun berikutnya.

"Jadi, ini Kementerian HAM merupakan kementerian satu-satunya yang menyelenggarakan Musrenbang HAM karena kementerian/lembaga yang lain itu melalui Musrenbang yang digagas oleh Bappenas," tutur Pigai.

Meskipun areanya kecil, kata dia, Musrenbang HAM Nasional dengan Musrenbang Nasional memiliki level yang sama karena hasil Musrenbang HAM akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Selanjutnya, hasil tersebut akan digunakan Kementerian PPN untuk merumuskan berbagai langkah strategis pembangunan HAM maupun politik HAM Indonesia untuk tahun-tahun yang akan datang.