4. Kepantasan dan sopan santun hakim (propriety principle), yang merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, sehingga menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan;
5. Kesetaraan (equality principle), yang merupakan prinsip penjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membedakan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, atau alasan serupa lainnya; serta
6. Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence principle), yang merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya.
Dalam sistem peradilan, keadilan dan etika merupakan pilar utama. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum secara adil, tetapi juga bagaimana integritas dan etika para hakim memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa etika merupakan "ruh" yang menghidupkan hukum agar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat yang dinamis. Ketika pelanggaran etik terjadi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terganggu. Namun, persoalan etika yang mencerminkan kehormatan hakim masih menjadi keprihatinan. Sejatinya, kehormatan hakim terlihat pada putusan yang dibuatnya, pertimbangan yang melandasinya, serta keseluruhan proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan masyarakat. Persoalan penegakan etika yang sangat penting ini membutuhkan lembaga penegak etika, yakni Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sesuai dengan kaidah "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib", yang artinya jika suatu kewajiban tidak dapat sempurna tanpa adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut hukumnya menjadi wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan hal wajib dalam negara hukum.
Komisi Yudisial memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya bersifat wajib guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Sebagai penyempurna, Komisi Yudisial berperan penting dalam menjaga dan menegakkan etika hakim. Sejalan dengan itu, kekuasaan kehakiman tidak hanya dipahami sekadar sebagai prinsip hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan etika. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang dicita-citakan, pembentukan hukum harus memuat nilai-nilai etis yang tidak hanya menyentuh aspek lahiriah, melainkan juga mencakup aspek batiniah.
Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai wasilah (perantara) guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Dalam hal ini, terdapat kaidah fikih "Al-wasilatu laha ahkamul-maqashid" atau "Lil-wasail hukmul-maqashid". Kaidah ini menerangkan bahwa hukum suatu wasilah sama dengan hukum tujuannya. Fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah berkedudukan sejajar dan saling bergantung dengan tiga faktor sistem hukum, yaitu struktur (structure), substansi (substance), dan budaya (culture).
Penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, melainkan juga pada nilai-nilai etika yang mendasarinya. Di sinilah peran etika sangat penting sebagai pedoman moral penegakan hukum. Etika memastikan keadilan diwujudkan secara benar dengan cara yang benar pula. Dalam ajaran Islam, perintah berbuat adil ditegaskan dalam Surat An-Nahl ayat 90: "Innallaha ya'muru bil-'adli wal-ihsan" (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebaikan).