Hakim sebagai pilar utama penegak hukum dan keadilan harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon (ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere). Putusan hakim tidak boleh bersifat transaksional dan merugikan siapa pun (actus legis nemini facit injuriam).

Terhadap penyimpangan yang dilakukan hakim dalam putusannya, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Sejalan dengan hal ini, Bagir Manan, menegaskan bahwa dengan mengatasnamakan kebebasan, hakim bisa saja menyalahgunakan kekuasaan dan bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, harus diciptakan batasan-batasan tertentu tanpa mengorbankan prinsip kebebasan sebagai hakikat kekuasaan kehakiman, yaitu:

Hakim memutus menurut hukum. Dalam setiap putusan, hakim harus menunjukkan secara tegas ketentuan hukum yang diterapkan pada perkara konkret.

Hakim memutus semata-mata untuk memberikan keadilan. Hakim dimungkinkan menafsirkan, melakukan konstruksi hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku jika diperlukan.

Berpegang pada asas umum. Dalam melaksanakan penafsiran, konstruksi, atau penemuan hukum, hakim harus tetap berpegang teguh pada asas-asas umum hukum (general principles of law) dan asas keadilan umum (general principles of natural justice).

Mekanisme penindakan. Harus diciptakan mekanisme yang memungkinkan penindakan terhadap hakim yang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kebebasannya.

Jadi, jelas bahwa independensi perlu diimbangi dengan akuntabilitas. Kehadiran Komisi Yudisial berfungsi sebagai penyeimbang antara independensi hakim dan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Melalui fungsi pengawasan, tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah. Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman.

Prof Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.