NADIKABAR.COM — Sebagai negara hukum, Indonesia menegaskan pentingnya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Terselenggaranya kekuasaan kehakiman harus mampu menghadirkan kemaslahatan, bukan sebaliknya menimbulkan kemudaratan.

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merujuk pada meluasnya pencapaian aksiologi hukum konstitusi, yakni "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Sebaliknya, fungsi kehakiman akan menyempit jika bekerjanya hukum dipenuhi ketidakpastian dan ketidakadilan. Kondisi demikian akan menjadi bencana bagi kekuasaan kehakiman.

Terpenuhinya aksiologi hukum konstitusi tersebut membutuhkan independensi peradilan. Mewujudkan independensi peradilan tentu memerlukan pengawasan terhadap hakim. Apabila pengawasan terhadap hakim melemah, independensi peradilan pun akan melemah. Melemahnya independensi peradilan tentu berimplikasi buruk bagi kekuasaan kehakiman.

Independensi peradilan sebangun dengan independensi hakim. Independensi seorang hakim juga ditentukan oleh perilakunya. Di sinilah ketaatan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sangat menentukan. Ketaatan tersebut memastikan hakim menjalankan tugasnya secara mandiri, tidak memihak, serta terbebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Dengan demikian, penegakan etika menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, independen, dan berkeadilan.

Sejalan dengan hal ini, pada prinsipnya etika memiliki keterkaitan erat dengan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren (1891-1974), menyatakan, "Law floats in the sea of ethics" (hukum mengapung di atas samudera etika). Ungkapan tersebut menyiratkan bahwasanya dasar dari penegakan hukum adalah etika. Oleh karena itu, para hakim diharapkan tetap menjaga kode etik demi menjamin tegaknya hukum, sebab dengan menegakkan etika, hakim telah menegakkan hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran kode etik. Etika juga menunjukkan keberlakuan salah satu komponen sistem hukum, yakni budaya hukum (legal culture). Etika mendahului bekerjanya sistem hukum dan bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial beroperasinya sistem hukum. Dapat dikatakan, supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral.

Sebagai upaya menjaga dan melindungi kemandirian hakim, Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India, pada tahun 2001 menyepakati kode etik dan perilaku hakim sedunia melalui The Bangalore Principles of Judicial Conduct, yaitu:

1. Independensi hakim (independence principle), yang merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, serta prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum;

2. Ketidakberpihakan hakim (impartiality principle), yang merupakan prinsip melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan jalan keluar terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya;

3. Integritas hakim (integrity principle), yang merupakan sikap batin pencermin keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi maupun pejabat negara dalam menjalankan tugas jabatannya;

4. Kepantasan dan sopan santun hakim (propriety principle), yang merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antarpribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, sehingga menimbulkan rasa hormat, kewibawaan, dan kepercayaan;

5. Kesetaraan (equality principle), yang merupakan prinsip penjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membedakan agama, suku, ras, warna kulit, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik, status sosial ekonomi, umur, pandangan politik, atau alasan serupa lainnya; serta

6. Kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence principle), yang merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya.

Dalam sistem peradilan, keadilan dan etika merupakan pilar utama. Keadilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum secara adil, tetapi juga bagaimana integritas dan etika para hakim memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa etika merupakan "ruh" yang menghidupkan hukum agar mampu menjawab kebutuhan keadilan masyarakat yang dinamis. Ketika pelanggaran etik terjadi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terganggu. Namun, persoalan etika yang mencerminkan kehormatan hakim masih menjadi keprihatinan. Sejatinya, kehormatan hakim terlihat pada putusan yang dibuatnya, pertimbangan yang melandasinya, serta keseluruhan proses pengambilan keputusan yang tidak hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan masyarakat. Persoalan penegakan etika yang sangat penting ini membutuhkan lembaga penegak etika, yakni Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sesuai dengan kaidah "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib", yang artinya jika suatu kewajiban tidak dapat sempurna tanpa adanya sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut hukumnya menjadi wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan hal wajib dalam negara hukum.

Komisi Yudisial memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya bersifat wajib guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman. Sebagai penyempurna, Komisi Yudisial berperan penting dalam menjaga dan menegakkan etika hakim. Sejalan dengan itu, kekuasaan kehakiman tidak hanya dipahami sekadar sebagai prinsip hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan etika. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang dicita-citakan, pembentukan hukum harus memuat nilai-nilai etis yang tidak hanya menyentuh aspek lahiriah, melainkan juga mencakup aspek batiniah.

Fungsi pengawasan etika hakim oleh Komisi Yudisial diperlukan sebagai wasilah (perantara) guna mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Dalam hal ini, terdapat kaidah fikih "Al-wasilatu laha ahkamul-maqashid" atau "Lil-wasail hukmul-maqashid". Kaidah ini menerangkan bahwa hukum suatu wasilah sama dengan hukum tujuannya. Fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah berkedudukan sejajar dan saling bergantung dengan tiga faktor sistem hukum, yaitu struktur (structure), substansi (substance), dan budaya (culture).

Penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, melainkan juga pada nilai-nilai etika yang mendasarinya. Di sinilah peran etika sangat penting sebagai pedoman moral penegakan hukum. Etika memastikan keadilan diwujudkan secara benar dengan cara yang benar pula. Dalam ajaran Islam, perintah berbuat adil ditegaskan dalam Surat An-Nahl ayat 90: "Innallaha ya'muru bil-'adli wal-ihsan" (Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan berbuat kebaikan).

Hakim sebagai pilar utama penegak hukum dan keadilan harus memberikan keadilan bagi siapa pun yang memohon (ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere). Putusan hakim tidak boleh bersifat transaksional dan merugikan siapa pun (actus legis nemini facit injuriam).

Terhadap penyimpangan yang dilakukan hakim dalam putusannya, pengawasan oleh Komisi Yudisial sangat diperlukan. Sejalan dengan hal ini, Bagir Manan, menegaskan bahwa dengan mengatasnamakan kebebasan, hakim bisa saja menyalahgunakan kekuasaan dan bertindak sewenang-wenang. Oleh karena itu, harus diciptakan batasan-batasan tertentu tanpa mengorbankan prinsip kebebasan sebagai hakikat kekuasaan kehakiman, yaitu:

Hakim memutus menurut hukum. Dalam setiap putusan, hakim harus menunjukkan secara tegas ketentuan hukum yang diterapkan pada perkara konkret.

Hakim memutus semata-mata untuk memberikan keadilan. Hakim dimungkinkan menafsirkan, melakukan konstruksi hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku jika diperlukan.

Berpegang pada asas umum. Dalam melaksanakan penafsiran, konstruksi, atau penemuan hukum, hakim harus tetap berpegang teguh pada asas-asas umum hukum (general principles of law) dan asas keadilan umum (general principles of natural justice).

Mekanisme penindakan. Harus diciptakan mekanisme yang memungkinkan penindakan terhadap hakim yang bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kebebasannya.

Jadi, jelas bahwa independensi perlu diimbangi dengan akuntabilitas. Kehadiran Komisi Yudisial berfungsi sebagai penyeimbang antara independensi hakim dan pemenuhan prinsip akuntabilitas. Melalui fungsi pengawasan, tirani yudisial atau abuse of power dapat dicegah. Di sinilah makna hakiki pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagai wasilah guna menyempurnakan kekuasaan kehakiman.

Prof Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.