Di sisi lain, Iftitah menilai model transmigrasi ke depan perlu lebih fleksibel. Menurutnya, tidak semua pola harus selalu berbentuk rumah tapak dan sertifikat hak milik.
Untuk kawasan berbasis industri, Iftitah mengatakan pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian yang layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja. Ia menegaskan model tersebut tidak dimaksudkan menjadikan transmigrasi sekadar pemasok tenaga kerja industri.
"Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta," tegasnya.
Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi. Di sisi lain, kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.
Kementerian Transmigrasi juga mendorong perubahan pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First. Dengan pendekatan tersebut, penempatan masyarakat tidak lagi menjadi titik awal. Namun, pemerintah terlebih dahulu memastikan adanya potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan SDM, hunian, dan infrastruktur.
"Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan," kata Iftitah.
Selain itu, Kementerian Transmigrasi mengusulkan agar pendampingan kawasan tidak semata-mata ditentukan oleh batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.
"Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh," paparnya.
Iftitah berharap pembaruan UU dapat memperkuat tata kelola tanah dan aset transmigrasi. Tanah tidak hanya dipandang secara administratif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi, dan penerimaan negara.
Untuk mengatasi persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi turut mengusulkan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat. Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai Sekretaris.