NADIKABAR.COM — Aspirasi daerah terkait persoalan pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat lokal menjadi pertimbangan penting dalam pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian. Pemerintah juga menilai perlu ada pengaturan yang dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Kementerian Transmigrasi pun mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata-mata dari kebutuhan kementerian.

"DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal," ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026)

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10/2026).

Menurut Iftitah, UU Ketransmigrasian yang berlaku tidak gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan besar dengan menggeser transmigrasi dari pendekatan pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.

Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan pekerjaan, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta tuntutan pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukumnya perlu disesuaikan dengan tantangan baru.

"Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru," kata Iftitah.

Ia menegaskan pembaruan UU tidak akan meninggalkan hak-hak transmigran yang lebih dahulu mengikuti program pemerintah. Justru kepastian hak lama menjadi salah satu agenda utama melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.

"Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa," tegasnya.