"Persoalan transmigrasi menyangkut pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kementerian Transmigrasi tidak mungkin bekerja sendiri. Yang kita perlukan adalah mekanisme agar seluruh kewenangan itu bergerak dalam satu arah strategis yang sama," katanya.
Iftitah juga menekankan ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.
"Yang harus kita ukur adalah berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan yang meningkat, berapa UMKM dan koperasi yang tumbuh, berapa investasi yang masuk, dan apakah kawasan tersebut benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Iftitah menegaskan pertemuan dengan Komite I DPD RI masih merupakan tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal per pasal.
"Kami belum meminta DPD RI menyetujui satu pasal pun. Kami meminta agar urgensi perubahan UU ini dapat kita sepakati bersama, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Iftitah berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027.
"RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI," tegas Iftitah.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang kini tidak hanya berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan.
"Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang," pungkasnya.