NADIKABAR.COM — Tiga orang jenderal polisi ditetapkan tersangka atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan kasus itu menjadi momentum untuk bersih-bersih di internal mereka.

Para perwira tinggi Polri yang dijerat tersangka itu mulai dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.

"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Isir mengatakan hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih," ujarnya.