Untuk diketahui, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.