Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Komjen Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia mengatakan kasus penyadapan yang menyeret jenderal polisi ini bukan merupakan kebijakan institusi Polri, melainkan perbuatan oknum. Dia juga menegaskan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak akan terganggu.

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.