NADIKABAR.COM — Tiga orang jenderal polisi ditetapkan tersangka atas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan kasus itu menjadi momentum untuk bersih-bersih di internal mereka.

Para perwira tinggi Polri yang dijerat tersangka itu mulai dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.

"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Isir mengatakan hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih," ujarnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Komjen Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia mengatakan kasus penyadapan yang menyeret jenderal polisi ini bukan merupakan kebijakan institusi Polri, melainkan perbuatan oknum. Dia juga menegaskan pelayanan Polri kepada masyarakat tidak akan terganggu.

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.