Komjak juga mengingatkan bahwa penguasaan fisik atas lahan ilegal baru merupakan separuh dari pekerjaan penertiban.
Tahap krusial berikutnya adalah memastikan lahan yang dikuasai kembali benar-benar dipulihkan dan dikelola secara produktif sesuai peruntukannya.
Pujiyono menyatakan pihaknya siap menerima masukan maupun pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas para jaksa di Satgas PKH, guna menjaga integritas dan kelancaran tugas penegak hukum di lapangan.
"Komjak siap menerima pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas jaksa dalam penertiban ini. Kami mendukung penuh Satgas PKH, dan pengawasan agar proses berjalan bersih, transparan, dan adil," ujarnya.