NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar dan unexplained wealth harta kekayaan yang tak terjelaskan perlu dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia mengatakan kedua konsep tersebut perlu mendapat penjelasan yang padat serta baku, karena kedua konsep itu masih dipahami secara bias. Menurut dia, harus dibedakan antara keduanya.
"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total," kata Pujiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), adalah kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan milik pejabat negara bila dibandingkan dengan pendapatan sah.
Pasal 20 UNCAC itu, kata dia, sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.